Contohupaya penegakan ham di lingkungan bangsa dan negara - 766890 1. Masuk. Daftar. 1. Masuk. Daftar. Tanyakan pertanyaanmu. intanidahsopand intanidahsopand 21.09.2014 PPKn Sekolah Menengah Atas Contoh upaya penegakan ham di lingkungan bangsa dan negara 2
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Hak Asasi Manusia HAMHak Asasi Manusia di Indonesia diatur dalam Undang - Undang Repubik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan dilindungi negara melalui Komnas HAM. Komnas HAM sendiri adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Pasal 1 Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Disebutkan juga dalam Pasal 3 Ayat 3 Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi. Deskriminasi sendiri berarti setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya. Hak Asasi Manusia yang disebutkan dalam Pasal 4 Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Hak Asasi Manusia juga dapat dibedakan menjadi beberapa, anatara lainHak Asasi Pribadi Personal RightHak Asasi Politik Politial RightsHak Asasi Hukum Legal Equality RightsHak Asasi Ekonomi Property RightsHak Asasi Asasi Peradilan Prodecural RightsHak Asasi Sosial Budaya Social Cilture RightsMasing - masing Hak Asasi tersebut dilindungi melalui Komnas HAM. Alat kelengkapan Lembaga Komnas HAM terdiri atas Sidang Paripurna dan Subkomisi. Disamping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan intrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional. Instrumen Nasional UUD 1945 beserta amandemenya;Tap MPR No. XVII/MPR/1998;UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;Peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang Internasional Piagam PBB 1945;Deklarasi Universal HAM 1948;Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;Instrumen HAM internasional Dalam Konstitusi Indonesia 1 2 3 Lihat Hukum Selengkapnya
tUkJ.